Komisi D : Pengisian Jabatan Harus Tetap Mengikuti Regulasi Yang Berlaku
DPRD SIDOARJO- Komisi D DPRD Sidoarjo gelar koordinasi terkait Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 pada Rabu, 7 Januari 2025 di ruang rapat paripurna yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan sejumlah Kepala Sekolah dari berbagai penjuru Sidoarjo.
Moch. Dhamroni Chudlori, Ketua Komisi D, menyorot Kekosongan jabatan kepala sekolah di sejumlah sekolah di Sidoarjo dan meminta pengisian posisi tersebut dipercepat agar tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar (KBM).
"Pengisian jabatan harus tetap mengikuti regulasi yang berlaku,"ucap Dhamroni. Ia menilai aturan yang ada tidak akan menghambat penataan SDM selama prosesnya berjalan sesuai mekanisme.
Dhamroni menyebut Dinas Pendidikan telah melaporkan bahwa calon kepala sekolah sebenarnya sudah tersedia secara administratif. Proses seleksi juga disebut telah berjalan sesuai ketentuan.
“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Tirto, secara seleksi administrasi sudah ada mereka-mereka yang siap ditempatkan,” katanya.
Politikus PKB itu menegaskan agar kekosongan jabatan tidak mengganggu proses belajar-mengajar. Ia menegaskan urusan teknis berada di ranah Dinas Pendidikan, sedangkan DPRD bertugas pada tataran kebijakan umum.
“Intinya jangan sampai proses belajar-mengajar terganggu akibat kekosongan kepala sekolah. Soal teknis itu ranah Dinas Pendidikan, sementara kami di kebijakan secara umum,” pungkasnya.