Aturan Desa Belum Berjalan, Komisi A Siapkan Langkah Tegas

DPRD SIDOARJO— Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menegaskan akan menyiapkan langkah tegas berupa rekomendasi resmi terkait sejumlah aturan desa yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) yang digelar pada Kamis, 27 November 2025, di ruang sidang DPRD Sidoarjo, dengan fokus pembahasan pada Permendagri No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I, didampingi jajaran anggota Komisi A dan dihadiri berbagai OPD terkait, termasuk Satpol PP, BKD, DPMD, Bagian Hukum, BPKAD, serta 11 kepala desa dari beberapa wilayah.

Kepala Desa Simo Girang, Chusnul Chuluq, menyoroti pelaksanaan kewenangan desa yang dianggap belum diterapkan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa penggunaan tanah desa oleh Yayasan Dharma Wanita untuk kepentingan sekolah tidak disertai mekanisme pengelolaan aset sebagaimana diatur dalam Perbup No. 48 Tahun 2017.

Kepala DPMD, Probo Agus Sunarno, mengungkapkan bahwa TK Dharma Wanita wajib mengacu pada mekanisme sewa aset desa. Ia menjelaskan bahwa regulasi terkait aset desa telah diperbarui melalui Perbup No. 63 Tahun 2025, yang akan segera disosialisasikan setelah proses finalisasi di bagian hukum.

Perwakilan BPKAD, Kamalia Syafwati, menyebutkan bahwa proses sertifikasi aset desa kerap terkendala akibat tidak lengkapnya riwayat tanah. Banyak tanah desa yang digunakan untuk sekolah belum memiliki dokumentasi sejarah yang memadai.

Kabag Hukum Setda Sidoarjo, Komang R. Warman, menekankan bahwa seluruh kerja sama pemanfaatan aset desa harus dilakukan melalui Musdes dan dilengkapi perjanjian tertulis, rekomendasi camat, serta persetujuan bupati.

Kasat Pol PP, Yany Setyawan, menjelaskan bahwa APBDes dapat digunakan untuk mendukung Linmas sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018. Ketua BKD, Misbahul Munir, menambahkan bahwa kekosongan jabatan eselon II akan segera ditangani melalui seleksi terbuka yang dibuka minggu depan.

Pada akhir hearing, Ketua Komisi A menegaskan bahwa pihaknya akan menyusun rekomendasi tegas yang ditujukan kepada OPD sesuai bidang masing-masing. Rekomendasi ini akan mengatur penegasan pengelolaan aset desa, kejelasan pengelolaan TK Dharma Wanita, pembinaan yang harus dilakukan camat dan bupati, dukungan regulasi bagi Linmas, serta perbaikan administrasi dan riwayat aset desa.

Komisi A berharap langkah ini dapat memperkuat tata kelola desa dan memastikan seluruh pihak menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Share this Post