DPRD bersama KPK Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi

DPRD SIDOARJO-DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama KPK Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi dengan tema Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah pada Selasa (15 Oktober 2024) bertempat di ruang rapat paripurna DPRD.

Rapat Koordinasi dibuka Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dan dihadiri secara langsung Irjen Pol. Didik Agung Wijanarko, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Pjs. Bupati Sidoarjo, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dan OPD di Kabupaten Sidoarjo.

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih menyambut baik kehadiran Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korups (KPK), Nasih menyampaikan langkah ini sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan seluruh stakeholder dalam upaya penurunan angka korupsi di Kabupaten Sidoarjo dan fokus pada peningkatan Indeks Integritas dan Monitoring Center Of Prevention (MCP). “Kami akan memastikan bahwa seluruh perangkat daerah bekerja sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan integritas. Targetnya, MCP Sidoarjo harus naik, begitu juga dengan Indeks Integritas,” tegasnya.

Dalam paparannya Irjen Pol Didik Agung Wijanarko, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI menyampaikan  kami hadir untuk mengingatkan agar menghindarkan diri dari tindak pidana korupsi. "Tugas utama KPK pada pasal 6 Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 adalah pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan dan Eksekusi,"imbuh Didik. Didik menambahkan KPK menggunakan strategi TRISULA dalam pemberantasan Korupsi yaitu pedekatan pendidikan masayrakat dengan tujuan tidak ingingin korupsi; Pencegahan dengan tujuan tidak bisa korupsi dan pendekatan represif agar takut korupsi.

Irawati, anggota Satgas Pencegahan Direktorat III KPK, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai area yang paling berisiko terhadap korupsi. Ia menjabarkan tujuh titik potensi risiko korupsi, yang mencakup perencanaan, penganggaran, manajemen ASN, pajak daerah, pelayanan publik, pengadaan, serta pengelolaan barang milik daerah.

“Rakor ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa tidak ada upaya korupsi pada proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2025,” terang Irawati. Dalam hal ini, fokus pemerintah daerah dan DPRD Sidoarjo adalah memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan penganggaran berjalan dengan transparan dan akuntabel. (diana)

Share this Post