DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dengan Beberapa Catatan
humasDPRD-DPRD Kabupaten Sidoarjo menetapkan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 pada Senin, 3 Juli 2023. Yang didahului oleh Laporan badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022.
H. M. Rojik, juru bicara banggar menyampaikan 14 rekomendasi Banggar kepada Bupati Sidoarjo diantaranya tingginya SILPA tahun 2022 agar dapat diinvestasikan dan/atau untuk pembentukan dana abdi daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas. "Meminta OPD membuat perencanaan yang lebih cermat dan tepat terkait tingginya SILPA dan belanja pegawai,"imbuh HM. Rojik
Pada rapat paripurna selanjutnya seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sidorjo yang diwakili oleh H. Haris, S.PI juru bicara Fraksi PAN-PPP menyampaikan agar BPK RI mengaudit terkait pelaksanaan parkir oleh pihak ketiga karena masih terdapat titik-titik parkir yang dikelola oleh pihak tertentu di luar PT. ISS sehingga terdapat pungli. "Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo menyatakan menerima dan menyetujui raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi perda,"tambah Haris.
Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama terhadap aperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022. (diana)