DPRD Sahkan Perubahan Propemperda 2025

DPRD SIDOARJO-DPRD Kabupaten Sidoarjo  menggelar rapat paripurna pada Senin, 11 Agustus 2025 bertempat di ruang rapat paripurna dengan agenda :

  1. Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabuaten Sidoarjo tentang Perubahan APBD TA 2025
  2. Pengumuman dan penetapan perubahan Propemperda Tahun 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dan dihadiri oleh 29 Pimpinan/Anggota serta sejumlah undangan.  Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabuaten Sidoarjo tentang Perubahan APBD TA 2025, diwakili oleh jurubicara fraksi PKB, M. Abud asyrofi, S.Pd.I.

Abud mengapresiasi kinerja pemerintah dan juga memberikan masukan. Seperti halnya adanya perubahan anggaran cukup signifikan yang mencerminkan upaya adaptasi pemerintah daerah terhadap tantangan dan kebutuhan yang berkembang.

Perubahan ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan data, Pendapatan Daerah bertambah menjadi Rp. 5.431.576.849.369,00 dan Belanja Daerah bertambah menjadi Rp. 6.050.065.504.887,00.

Fraksi PKB mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang telah bekerja keras melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang cepat dan tepat, sehingga Kabupaten Sidoarjo dapat terus bergerak ke arah yang lebih baik. Namun demikian, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian dan masukan terkait dengan Perubahan APBD Tahun 2025 ini, di antaranya:

Peningkatan Belanja Daerah: Fraksi PKB mencatat adanya peningkatan Belanja Daerah sebesar Rp. 102.710.774.085,00. Peningkatan ini harus dipandang sebagai peluang emas untuk mengoptimalkan program-program strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Oleh karena itu, kami memohon penjelasan lebih rinci dan transparan mengenai alokasi anggaran tambahan ini agar tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan memberikan dampak yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Keterbukaan informasi ini sangat penting untuk memastikan akuntabilitas publik dan evaluasi keberhasilan program,” kata Abud Asyrofi.

dilanjutkan dengan penetapan perubahan Propemperda Kabupaten Sidoarjo menjadi

Rancangan keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor 36 tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2025.

Adapun daftar usulan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo, adalah sebagai berikut:

1. Raperda penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor pengusul Dinas Perhubungan

2. Raperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pengusul satpol PP

3. Raperda perubahan Raperda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengusul BPPD

4. Raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2025-2045 pengusul Dinas Pemuda Olahraga dan pariwisata

5. Raperda Pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2024 pengusul bpkad

6. Raperda anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten anggaran 2026 pengusul bpkad .

7. Raperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025 pengusul bpkad

8. Raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2025-2029 pengusul BAPPEDA

9. Raperda pelaksanaan sekolah dari Madrasah pengusul bagian Kesra

10. Raperda penyelenggaraan Pelayanan dan perlindungan ketenagakerjaan pengusul Disnaker

11. Raperda perubahan kedua tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sidoarjo pengusul bagian Organisasi

12. Raperda perusahaan perseorangan daerah bank perekonomian rakyat Delta Artha pengusul bagian Perekonomian

13. Raperda penyertaan modal perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Delta Artha pengusul bagian Perekonomian

14. Raperda pencabutan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan pengusul Dinas P2CKTR.

Sedangkan daftar usulan DPRD Kabupaten Sidoarjo, yakni

1. Raperda perubahan atas kerja nomor 2 tahun 2016 tentang penanggulangan kemiskinan,pengusul komisi D

2. Raperda fasilitasi pengembangan Pesantren, pengusul komisi D

3. Ada penyelenggaraan kesehatan hewan, pengusul komisi B.

 

Share this Post