Hearing Komisi A terkait pelaksanaan pengurugan/lahan oleh PT. Panca Graha Indonesia

humasDPRD-Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo melaksanakan hearing terkait aduan warga Kemangsen Krian tentang pengurugan lahan oleh PT. Panca Graha Indoenesia pada Rabu (11/01/2023).

Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi A H. Dhamroni Chudlori meminta warga menyampaikan permasalahannya. "Apakah perwakilan perusahaan yang hadir mempunyai kewenangan mengambil keputusan atau tidak ?"tanya Dhamroni sebelum warga menyampaikan aspirasinya.

Perwakilan PT Panca Graha Indoensia menyatakan dirinya merupakan legal officer dengan kewenangan terbatas. "Tanpa kewenangan mengambil keputusan, apakah pertemuan dilanjutkan atau diagendakan pertemuan lanjutan dengan mengundang pengambil keputusan karena lembaga punya kewenangan mengahdirkan paksa," tegas Ketua Komisi D.

Wakil Ketua II DPRD, H Kayan yang turut hadir menanyakan kepada camat dan kepala desa kenapa masalah tidak diselesaikan di tempat.  "Kami pernah mengundang pak Luken via telepon di depan warga dan tidak ada tanggapan,"jawab Camat.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua II meminta Ketua Komisi A untuk mengagendakan ulang untuk menghadirkan decisin maker dan mengingatkan legal juga mengingatkan bersangkutan untuk hadir. "SEbenarnya bagaimana dengan izin, apakah PT Panca Graha telah memiliki izin pengurukan, izin pemanfaatan jalan ?"tanya Choirul Hidayat Anggota Komisi A. 

Menanggapi hal tersebut, Camat menyatakan sudah pernah menanyakan ke Dinas PUBMSDA dan belum ada izin. Warih ANdono, ANggota Komisi A mengingatkan warga telah membuat list pertanyaan, mohon legal dapat menyampaikan kepada decision maker jika masalah ingin selesai perhatikan lingkungan. "Mohon perusahaan  dapat memenuhi tuntutan warga selama wajar dan melengkapi izin terlebih dahulu  baru kemudian berkegiatan,"tambah Warih.

Legal menyampaikan akan membahas dengan dewan direksi terkait tuntutan. Haris Wakil Ketua Komisi A meminta agar tidak melaksanakan pengurukan sebelum perizinan beres. (diana)

 

Share this Post