Jawaban Bupati atas PU Fraksi terhadap Raperda RPJMD Kabupaten SIdoarjo Tahun 2025-2029

DPRD SIDOARJO-DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna lanjutan dengan agenda Jawaban Bupati Sidoarjo atas  PU Fraksi fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda RPJMD Kabupaten SIdoarjo Tahun 2025-2029 pada Kamis (3 Juli 2025) bertempat di ruang rapat paripurna.

Rapat paripurna yang dipimpin yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Abdillah Nasih dan dihadiri 27 Anggota DPRD.  

Dr. Fenny Apridawati, S.KM., M.Kes., Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo mewakili Bupati Sidoarjo saat rapat paripurna menyampaikan jawaban eksekutif atas Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2025-2029.

“RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah RPJPD serta memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD provinsi Jawa Timur.

Penyusunan RPJMG ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional,” jelas Fenny, Kamis (3/7/2025).

Sedangkan RPJMD Kabupaten Sidoarjo tahun 2025-2029 disusun dengan memperhatikan fisik rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 2029 yaitu bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas tahun 2045,

“Selain itu penyusunan Kabupaten Sidoarjo juga selaras dengan visi RPG provinsi Jawa Timur tahun 2025-2029, yakni bersama Jawa Timur maju yang adil makmur unggul dan berkelanjutan menuju Indonesia emas 2045.

DPRD kabupaten sidoarjo memegang peran strategis dalam proses perencanaan pembangunan oleh karenanya kolaborasi yang intensif dan kesamaan misi dalam pembangunan sangat diharapkan agar perencanaan yang telah disusun benar-benar mampu menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.

Dr. Fenny Apridawati, S.KM., M.Kes., menambahkan jawaban dan penjelasan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo secara sistematis dan berurutan sebagai berikut jawaban pandangan umum fraksi – fraksi.

Memastikan sistem perizinan yang mudah antara lain penyediaan pelayanan perizinan berusaha melalui sistem perizinan pengusaha berbasis resiko terintegrasi secara elektronik penyediaan dan pengelolaan layanan konsultasi perizinan perusahaan berbasis risiko pemantauan analisis dan evaluasi serta pelaporan di bidang perizinan,” ucapnya.

Dan tanggapan atas pandangan umum fraksi PKS dan PPP selanjutnya kami beralih untuk menanggapi dan menjawab pandangan umum fraksi partai Demokrat terkait penguatan sistem merid dan dalam manajemen telah kami sampaikan pada fraksi partai kebangkitan bangsa jawaban terkait bantuan modal usaha telah kami sampaikan pada fraksi kebangkitan bangsa dan jawaban terkait dengan jumlah bantuan keuangan khusus telah kami sampaikan pada fraksi partai kebangkitan bangsa.

Penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 apabila dalam menjawab eksekutif ini masih ada kekurangan akan dijabarkan lebih lanjut dalam rapat dengan banggar/pansus terkait maupun rapat lainnya di lingkungan DPRD Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Fenny.

Share this Post