KOMISI B MENERIMA ASPIRASI PEDAGANG PASAR LARANGAN

humasDPRD-DPRD Kabupaten Sidoarjo yang diwakili Ketua Komisi B menerima aspirasi pedagang pasar Larangan pada Selasa (10/01/2023) terkait relokasi pedagang kaki lima di pasar Larangan, sebelum diterima pkl pasar Larangan berorasi sekitar 1 jam di depan gedung kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Pkl pasar Larangan melalui kuasa hukumnya Dimas Yemahura Al Farouq dari Biro Bantuan Hukum Damar menyampaikan jika pedagang bukan tidak mau ditata, namun pedagang telah membayar lapak yang ditarik oleh oknum dinas pasar.  "Dan pedagang meminta jika relokasi, lakukan dengan terbuka dan lokasi relokasi yang tidak layak,"tambah Dimas.

Bambang Pujianto, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo menanggapi Komisi B menerima aspirasi pedagang. "Komisi merencanakan sidak lokasi tempat relokasi pedagang dari timur ke barat yang menurut pedagang tidak layak."tegas Bambang. 

Bambang juga menghimbau kepada semua pihak baik pedagang, Satpol PP dan Disperindag untuk menaati  Perda Kabupaten Sidoarjo nomor 1 tahun 2018 tentang penertiban, penataan dan pemberdayaan pasar rakyat. (diana)

Share this Post