Pansus XXI Libatkan Penyandang Disabilitas dlm Pembahasan Raperda Perlindungan Hak Disabilitas

humas DPRD-Pansus XXI DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Selasa (27022024) di ruang rapat paripurna. Pembahasan kali ini, Pansus XXI mengundang langsung penyandang disabilitas dalam rangka menghimpun aspirasi agar raperda sesuai dengan kebutuhan para penyandang disabilitas.

Pada pembahasan ini, Pansus XXI DPRD Kabupaten Sidoarjo mengundang berbagai pihak termasuk komunitas penyandang disabilitas serta beberapa perwakilan guru sekolah luar biasa. Ketua Pansus XXI, Aditya menyampaikan draft raperda untuk bisa dipelajari dan Pansus XXI bersedia menerima masukan agar Perda yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan para penyandang disabilitas. "Pada pasal 26, mewajibkan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 % dari seluruh pegawai dan mewajibkan perusahaan swasta  mempekerjakan paling sedikit 1 % dari seluruh pegawai serta pada pasl 27 untuk swasta jika telah mempunyai karyawan paling sedikit 100 orang,"jelas politisi PKS ini.

Aditya juga menambahkan  pada pasal 31, pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan/pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas. "Serta terkait kemandirian penyandang disabilitas pada pasal 35 Pemerintah daerah memfasilitasi pelaku usaha mandiri penyandang disabilitas untuk memperoleh hak dan kesempatan yang sama  dalam mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan milik daerah,"imbuhnya.

Pada kesempatan pembahasan juga menjadi ajang curhatnya para penyandang disabilitas pada saat membutuhkan pelayanan baik kesehatan seperti curhatan Prini salah satu penyandang disabilitas yang hadir. Prini menceritakan pengalamannya saat berada di rumah sakit. Petugas RS tidak memperhatikan bahkan abai terjadap pasien difabel. Memang, secara fisik mereka seperti orang normal, namun saat berbicara pasti ada perbedaan. Padahal, mereka perlu informasi yang jelas tentang pelayanan rumah sakit, namun petugasnya tidak tanggap. 

”Kami kesal. Petugas rumah sakit tidak paham bahwa kami tuna rungu. Tidak ada perhatian. Kami ingin supaya tersedia tulisan sehingga bisa dilihat disitu,” ungkap Prini yang disampaikan seorang penerjemah bahasa isyarat di ruang paripurna DPRD Sidoarjo. 

Juga anggota Pansus XXI yang hadir menerima curhatan Ketua MKKS Pendidikan Khusus Layanan Khusus Sidoarjo Lestari Hariati.

Dia prihatin, di Kabupaten Sidoarjo, ada 31 sekolah luar biasa (SLB). Guru-guru pendidiknya selama ini hanya mengandalkan penghasilan dari Yayasan.

Nilainya tidak besar. ”Insentif untuk guru SLB ini belum ada,” ungkap Lestari. 

Mendengar hal ini, Aditya, Agiel Effendi, dan Dhamroni Chudlori menyatakan akan berusaha memperjuangkan harapan para guru sekolah luar biasa itu.

Insentif diupayakan berasal dari APBD Kabupaten Sidoarjo. Sebab, yang mereka didik juga warga Sidoarjo.

”Syaratnya adalah tetap berada dalam koridor regulasi. Entah berbentuk hibah atau yang lain,” ungkap Dhamroni. (diana)

 

 

Share this Post