Paparan Tim Ahli terkait Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
humas DPRD_Pansus XXI DPRD Kabupaten Sidoarjo mengundang OPD untuk mendengarkan masukan Tim Ahli terkait Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada hari Selasa (20 Februari 2024.
Rapat Pansus dibuka serta dipimpin oleh Aditya Nindyatman selaku Ketua Pansus XXI untuk menerima masukan dari Tenaga Ahli terkait draft Raperda erlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Tenaga ahli yang merupakan dosen di Universitas Narotama Surabaya, DR. Moh Saleh menjelaskan negara mempunyai kewajiban memenuhi hak penyandang disabilitas. "Terhadap penyandang disabilitas negara harus melihat bahwa mereka punya hak yg sama dengan warganegara lain yang normal, seperti kemudahan akses di gedung pemerintahan dan juga penyediaan lapangan kerja termasuk di dalamnya punya hak yg sama untuk menjadi pejabat publik ,"imbuh Saleh.
Saleh menambahkan di dalam Naskah Akademik Raperda belum ada data yang jelas tentang profil penyandang disabilitas di sidoarjo. "Harusnya ada data pasti, sebagai basic data membuat kebijakan dan juga dilengkapi data lain yg dimiliki baik regulasi tingkat prov,"jelas Saleh.
Kebijakan program apa saja untuk penyandang disabilitas serta anggaran yang mendukung program/kegiatan dimaksud dengan harapan raperda ini memeberikan efek setelah disahkan.(diana)