Paripurna Penetapan Kamus Usulan Pokir DPRD dan Nota Penjelasan Perseroda BPR Delta Artha
DPRD Sidoarjo-DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan 2 agenda pada Rabu (8-1-2025), diantaranya
- Pengumuman Penetapan Kamus Usulan Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sidoarjo
- Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang Perusahaaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo serta dihadiri 34 Anggota DPRD. Pimpinan dan Anggota DPRD menyetujui Kamus Usulan Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo. Serta mengumumkan terkait pasal 184 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, "bahwa keptusan persetujuan atas penyesuaian dan Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda Kabupaten SIdoarjo tentang APBD TA 2025 dan Raperbup Sidoarjo tentang Penjabaran APBD TA 2025 telah ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2024,"ujar Ketua DPRD.
Sedangkan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang Perusahaaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha, oleh Plt. Bupati Sidoarjo mengatakan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
- Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dengan hadirnya BPR Delta Artha, kita berharap dapat memperkuat ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata,” ungkap Subandi. (diana)