Penyerahan Rekomendasi DPRD Sidoarjo terhadap LKPJ Bupati Sidoarjo Tahun 2024
DPRD SIDOARJO-DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna penyerahan rekomendasi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap LKPJ Bupati Sidoarjo tahun 2023 pada Rabu (3 April 2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dan dihadiri oleh 31 Anggota ini mendengarkan laporan DPRD Kabupaten Sidoarjo melalui juru bicaranya Sudjalil. yang menyampaikan berdasarkan ketercapaian memenuhi/melampaui target indikator kinerja Misi daerah dari indikator tujuan dalam RPJMD, maka untuk tahun kedua implementasi RPJMD yaitu Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun 2023, bahwa:
a. Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2023 berhasil mencapai/melampaui target indikator kinerja tujuan misi pertama, ke empat dan ke lima dengan prestasi yang membanggakan (100% target indikator tujuan tercapai).
b. Berhasil mencapai/melampaui target indikator kinerja tujuan misi kedua dengan prestasi sedang (75% target indikator tujuan tercapai).
c. Berhasil mencapai/melampaui target indikator kinerja tujuan misi ketiga dengan prestasi rendah (50% target indikator tujuan tercapai).
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan rekomendasi kepada Bupati Sidoarjo.
Selanjutnya Sambutan Bupati Sidoarjo, H. Ahmad Muhdlor S.IP yang menyampaikan sesuai UU nomor 14 tahun 2003 tentang pemerintahan daerah pada pasal 69 ayat 1 kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD, dan telak kami penuhi dengan menyampaikan LKPJ TA 2023 tepat pada tanggal 6 Maret 2024 pada rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati tehdap LKPJ Bupati TA 2023. "Selain itu juga memperhatikan PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang diatur lebih lanjut dalam Permendagri nomor 18 tahun 2020 bahwa LKPJ dibahas oleh DPRD untuk dapat memebrikan rekomendasi dan masukan terhadap penyusunan perencanaan anggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya,"tutur Gus Muhdlor. Serta penyusunan peraturan daerah, peraturan bupati dan/ kebijakan strategis kepala daerah lainnya. Rekomendasi akan dijadikan bahan dalam penyusunan perencanaan penganggaran dan kebijakan strategis Pembangunan Kabupaten Sidoarjo.(diana)