Progress Pansus XV
humasDPRD-Pansus XV DPRD Kab. Sidoarjo menggelar rapat kerja membahas Raperda Kab. Sidoarjo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Senin (05/12/2022). menyimak hasil rapat kerja 11/11/2022 Pansus XV telah membahas pajak daerah.
"Berdasar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, tentang hilangnya 14 retribusi kewenangan kabupakten/kota dalam pemungutan, mohon solusi ntuk mensikapi potensi pendapatan yang hilang,"kata Agil Effendy Anggota Pansus XV.
Hery Suhartanto Kabag Hukum Setda Kab. Sidoarjo menanggapi perlu dijalankan pembentukan UPT sebagai dasar terbentuknya BLUD. Kemendagri menjamin PP tidak akan berbeda dengan UU,sehingga tidakdimungkinkan ada obyek baru tentang pajak atau retribusi.
"Jika memang pengusul siap menyelesaikan draft tersebut,maka bisa ditetapkan
persetujuan bersama pada hari Kamis 15 Desember 2022 sesuai rencana kerja DPRD akhir tahun bisa menetapkan persetujuan bersama terhadap raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,"tegas Bambang Pujianto selaku Ketua Pansus XV seraya menutup rapat kerja. (diana)