Rapat Paripurna DPRD SIdoarjo

DPRD SIDOARJO-DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat paripurna dengan 4 (empat) agenda pada Rabu, 18 Desember 2024. Di antaranya :

  1. Penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Tahun 2024 masa Jabatan Tahun 2024-2029
  2. Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  3. Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  4. Pengumuman Penetapan Perubahan Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, ini dihadiri 37 Anggota Dewan dan Plt. Bupati Sidoarjo.  

Pada Penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Tahun 2024 masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Sidoarjo, H. Suyarno, SH, MH menyampaikan bahwa Propemperda 2025 telah ditetapkan dalam rapat paripurna sejumlah 15 Raperda yang terdiri dari 3 (tiga) Raperda inisiatif DPRD dan 12 (dua belas) Raperda usulan eksekutif. "bahwa Propemperda 2025 telah ditetapkan dalam rapat paripurna sejumlah 15 Raperda yang terdiri dari 3 (tiga) Raperda inisiatif DPRD dan 12 (dua belas) Raperda usulan eksekutif,"imbuh Suyarno.

Rapat paripurna kedua membahas penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap raperda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hal-hak penyandang disabilitas.

Terdapat dua catatan terkait raperda tersebut. Yakni, bisa menguatkan upaya perlindungan hak penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga fasilitas umum. Serta, mendorong penyandang disabilitas untuk menjadi bagian aktif dalam pembangunan daerah. Catatan kedua, setiap pembangunan fasilitas diharapkan ramah penyandang disabilitas. ’’Secara umum, semua fraksi menerima raperda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hal-hak penyandang disabilitas tersebut. Serta, berharap dilaksanakan sesuai perundangan yang ada,” tutur Jubir Fraksi Golkar Dian Felani. Dalam rapat tersebut, dilangsungkan pula penandatanganan berita acara antara pimpinan dewan dan bupati terhadap raperda.

Plt Bupati Sidoarjo Subandi memberikan apresiasi atas disetujuinya raperda tersebut. Menurut dia, pemerintah berkewajiban melindungi penyandang disabilitas dan berkomitmen untuk melaksanakan penghormatan serta pemenuhan hak mereka. Adanya raperda itu dapat menjadi payung hukum.

’’Harapan kami, raperda yang disetujui ini akan ditetapkan dan dijadikan pedoman dalam pengambilan kebijakan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo yang adil dan merata,” kata Subandi.

Dan terakhir Pengumuman Penetapan Perubahan Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Sidoarjo, Yakni H. Tarkit Erdianto sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan menggantikan  Alm. Sudjalil. (Diana)

Share this Post