Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas PU Fraksi tentang Raperda RPJPD Sidoarjo Tahun 2025-2045
DPRD SIDOARJO-DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna Jawaban Bupati Sidoarjo atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sidoarjo tahun 2025-2045, Ahad (30/6/2024) di ruang rapat paripurna.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Usman, M.Kes dan dihadiri 25 Anggota DPRD. Penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sidoarjo tahun 2025-2045 oleh Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi. Subandi menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD Kabupaten Sidoarjo 20 Tahun sebelumnya menunjukan beberapa capaian indikator kinerja makro pembangunan dan arah kebijakan pembangunan daerah yang ditunjukkan melalui beberapa parameter indikator makro pembangunan. "Seperti seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Angka Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Perkapita (PDRB), dan Indeks GINI (GINIRASIO),"imbuh Ketua DPC PKB ini.
Menanggapi PU Fraksi PKB, Subandi menjelaskan hasil evaluasi RPJPD Periode 2005 – 2025 menjadi rekomendasi untuk arah kebijakan pembangunan pada masa dua puluh tahun yang akan datang (RPJPD 2025 – 2045) yang disusun berdasarkan isu strategis, proyeksi penduduk dan kebutuhan sarana prasarana, serta pengembangan kawasan strategis pusat pertumbuhan ekonomi lama dan baru, dan hal ini telah tersaji dalam BAB II RPJPD 2025-2045.
"Masukan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait penyederhanaan judul visi Kabupaten Sidoarjo yakni “SIDOARJO MENJADI METROPOLITAN INKLUSIF” akan ditindaklanjuti dengan menambahkan narasi penjelasan yang lebih sederhana mengenai METROPOLITAN INKLUSIF dalam RPJPD,"imbuh Subandi. Ia menambahkan Sasaran pokok RPJPD Kabupaten Sidoarjo telah sesuai arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD), yang pada dasarnya mengacu pada 17 arah kebijakan RPJMN, yakni bersifat umum dan terarah. sehingga memberikan ruang bagi kepala daerah untuk berinovasi pada tiap lima tahun tahapan RPJMD sebagai jawaban atas PU Fraksi Gerindra. (diana)