Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Raperda Pengarusutamaan Gender
DPRD Sidoarjo-DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan 3 agenda pada Rabu (17/07/2024). Agenda tersebut diantaranya :
- Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Rancangan KUA PPAS Tahun 2025
- Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang Pengarusutamaan Gender
- Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Usman, M.Kes dan dihadiri oleh 38 Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Pada agenda pertama, Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi dalam nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Rancangan KUA PPAS Tahun 2025 menyampaikan kebijakan anggaran yang dialokasikan untuk menunjang prioritas pembangunan daerah dalam Rancangan KUAPPAS TA 2025 adalah anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 4.494.589.074.042. "Kemudian pada alokasi anggaran belanja daerah sebesar Rp. 4.776.589.074.042 dan alokasi anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 282 M,"imbuh Subandi.
Dalam agenda lanjutan, Hj. Mimik Idayana juru bicara Fraksi Gerindra yang mewakili Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo menyampaikan harus ada komitmen yang tinggi antara pemerintah dan masyarakat serta adanya kelembagaan PUG yang bertanggungjawab dan konsen mengawal perda ini. "Tidak kalah pentingnya adalah adanya anggaran untuk mengoptimalkan implementasi PU di tengah masyarakat,"ujar Mimik. Mimik menambahkan setelah mencermati tahapan-tahapan pembahasan, mewakili Fraksi-fraksi DPRD menyatakan dapat menerima Raperda Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD yang hadir menyetujui Raperda tentang Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Perda dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan dan Plt. Bupati Sidoarjo. Dalam sambutannya Plt. Bupati Sidoarjo menyampaikan pengambilan keputusan terhadap Raperda Pengarusutamaan Gender diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengarusutamaan gender di Sidoarjo, serta dapat mengeliminasi segala bentuk diskriminasi dan menciptakan kondisi yang mendukung setiap individu untuk berkembang secara optimal tanpa memandang gender. (diana)