Rapat Paripurna Penyamapian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024
DPRD SIDOARJO-DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Selasa (30/7/2024) bertempat di ruang rapat paripurna. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD dan dihadiri 32 Anggota serta PLT Bupati bersama jajarannya.
Dalam penyampaian Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD TA 2024, Plt. Bupati SIdoarjo H. Subandi, SH, M.Kn menyampaikan sinkronisasi program kegiatan pemerintah daerah telah disepakati bersama antara Pemkab Sidoarjo dengan DPRD yang diformulasikan dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2024. "Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2024 merupakan landasan penyusunan Perda tentang Perubahan APBD TA 2024,"imbuh Subandi.
Subandi menambahkan kemandirian anggaran telah mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan program urusan wajib. "Pengelolaan keuangan yang baik akan menjadi fiskal daerah yang kokoh dan mampu menjawab perubahan-perubahan dan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mematuhi regulasi yang ada serta kemampuan SDM yang profesional dan handal, "ujar Subandi. (diana)