Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Raperda RTRW 2024-2044

Humas DPRD – DPRD Kabupaten  Sidoarjo menggelar Rapat Paripurna penyampaian nota Penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda RTRW Tahun 2024-2044 dan penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo atas Pendapat Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 tahun 2017  tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD   yang dilaksanakan pada Senin (16/10/2023). 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Sidoarjo dan dihadiri oleh 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo Membahas Raperda Tentang Rencana Tata Ruang RTRW Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 – 2044 disampaikan oleh Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH. Wakil Bupati yang sekaligus Ketua DPC PKB Sidoarjo ini menyampaikan Rencana tata ruang Kabupaten Sidoarjo berlaku selama 20 tahun. Dan peninjauan ulang paling sedikit dilaksanakan satu tahun di setiap periode lima tahun yang merupakan implikasi pada Peraturan Daerah Sidoarjo No. 6 tahun 2029 (2009-2029).

"Berdasarkan latar belakang tersebut, Peraturan Daerah Sidoarjo telah melakukan peninjauan disetiap RTRW pada tahun 2019, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang, dan Kepala Badan Pertanian Nasional No. 11 tahun 2021,”ujar  Subandi. H. Subandi SH menambahkan tujuan tata ruang wilayah RTRW Kabupaten Sidoarjo 2024-2044 yakni untuk mewujudkan Sidoarjo sebagai pendukung pusat kegiatan Nasional berbasis perdagangan jasa, industri, manajemen logistik, perikanan, dan pertanian melalui pemerataan lingkungan yang harmoni dan berkelanjutan. Dan tujuan-tujuan ini akan dimuat pada Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2024-2044.

Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna III Penyampaian Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Sidoarjo terhadap Pendapat Bupati Sidoarjo atas Raperda Sidoarjo tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 4 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Sidoarjo yang disampaikan oleh perwakilan Fraksi PKB, H. Achmad Muzaiyyin S.Sos.I. Anggota Komisi A ini menyampaikan Raperda ini harus disempurnakan secara substansial serta berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Fraksi PKB memandang diperlukan penyempurnaan dari Peraturan Daerah Sidoarjo no. 4 tahun 2017, diantaranya: 1. Perubahan nomenklatur kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas, 2. Perubahan ketentuan mengenai pemindah tanganan kendaraan, 3. Perubahan ketentuan mengenai jangka waktu pengembalian kendaraan, 4. Perubahan frasa masa bakti menjadi masa jabatan, 5. Perubahan definisi rumah negara, 6. Menambah penjelasan frasa dalam keadaan baik, dan menambah penjelasan mengenai tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kab. Sidoarjo secara bersamaan. (diana)

Share this Post