RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA PENJELASAN BUPATI TENTANG RPABD 2025 DAN RKUAPPAS 2026
DPRD SIDOARO-DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna pada Rabu (30 Juli 2025) bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda :
- Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten SIdoarjo tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
- Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten SIdoarjo dan dihadiri oleh 31 Anggota DPRD, dalam penyampaiannya Bupati Sidoarjo H. Subandi menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD 2025 telah diselaraskan dengan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sidoarjo.
“Penyusunan perubahan APBD ini telah melalui proses perencanaan pembangunan daerah dan menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan fiskal yang kokoh, responsif terhadap dinamika, serta mematuhi regulasi yang berlaku. Hal ini juga membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan handal,” jelas Bupati Subandi.
Adapun rincian perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan antara lain:
Pendapatan daerah semula sebesar Rp5.428.354.730.800, bertambah sebesar Rp3.222.118.500,67, menjadi Rp5.431.576.849.369.
Belanja daerah yang semula sebesar Rp5.940.350.473.000,82, bertambah Rp2.102.710.740.085, menjadi Rp8.043.061.213.085,82.
Alokasi anggaran yang semula sebesar Rp519 miliar, bertambah Rp99.188.655.518, menjadi Rp618.188.655.518.
Bupati Subandi berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan sebagai pengantar dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025, untuk kemudian dibahas dan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya