Rapat Paripurna Peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo
DPRD SIDOARJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar acara peresmian dan pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota sisa masa jabatan 2024-2029. Pada Selasa 4 Maret 2025 Kusumo Adi Nugroho resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo menggantikan Sudjalil dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia.
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih mengatakan proses PAW ini sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku, yang memberikan ruang bagi penggantian anggota DPRD yang meninggal dunia.
Pelantikann anggota dewan yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna berlangsung khidmat. Abdillah Nasih berharap dengan dilantiknya Kusumo Adi Nugroho DPRD Kabupaten Sidoarjo dapat mewujudkan lembaga yang representatif, harmonis dan produktif.
Nasih menambahkan, sebagai anggota baru Kusumo perlu segera beradaptasi dan berkolaborasi dengan tim kerja DPRD agar dapat menjalankan tugas dengan maksimal. “Dengan semangat kebersamaan, mari kita terus wujudkan aspirasi rakyat melalui kerja yang transparan dan akuntabel,” Ujar Nasih.