Sah, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan
humasDPRD-DPRD Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan perda pajak daerah dan retribusi daerah pada rapat paripurna yang dilaksanakan pada Kamis (15/12/2022). Rapat paripurna diawali dengan jawaban Bupati Sidoarjo atas PU fraksi dilanjutkan dengan laporanPansus XV dan pendapat akhir fraksi.
Dalam Jawabannya Bupati menyampaikan penetapan UU nomor 1 tahum 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan dicabutnya UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berimplikasi pada semua perda pajak daerah dan retribusi daerah yang ada. "Kita perlu mengganti seluruh perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah di Sidoarjo, namun kita masih diberikan wewenang untuk melakukan pemungutan sampai waktu yang ditetapkan,"tegas Gus Muhdhlor.
Gus Muhdlor menambahkan ketentuan pasal 94 UU nomor 1 tahun 2022 mengamanatkan beberapa jenis pajak dan retribusi daerah tidak lagi menjadi kewenangan daerah dan sebaliknya ada beberapa jenis pajak baru yang menjadi kewenangan daerah yaitu OPSEN PKB dan OPSEN BBNKB. "Untuk itu diperlukan upaya dan strategi untuk menyikapi hal tersebut, sehingga tidak berpengaruh terahadp penurunan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retibusi daerah,"tegasnya.
Kemudian dilanjutkan dengan Laporan Pansus XV dan PA Fraksi yang menyetujui penetapan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi perda ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Sidoarjo.(diana)