Sah, Perda Perubahan APBD TA 2024
DPRD SIDOARJO-DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan 3 agenda pada Jumat (2/8/2024), diantaranya
- Penyampaian Laporan Badan ANggaran DPRD Kab. SIdoarjo terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024
- Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kab. Sidoarjo terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024
- Pengambilan Keputusan DPRD DPRD Kab. Sidoarjo terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD dan diikuti 35 Anggota, dihadiri juga oleh Plt. Bupati Sidoarjo. Dalam laporan adan ANggaran DPRD Kab. SIdoarjo terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024 yang disampaikan oleh juru bicaranya , H. Rizza Ali Faizin, M.Pd menyampaikan setelah pembahasan dengan TAPD secara komprehensif atas Raperda Perubahan APBD TA 2024, Banggar menyampaikan beberapa rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemkab Sidoarjo. "Untuk meminimalisir SILPA, agar OPD memaksimalkan penyerapan pada Perubahan APBD 2024; tepat dan cermat dalam belanja pegawai; meningkatkan integritas dan profesionalitasan ASN,"imbuh Rizza.
Dan Sudjalil selaku jurubicara Fraksi PDI Perjuangan yang mewakili Fraksi-fraksi DPRD menyatakan persetujuan Fraksi-fraksi DPRD agar Raperda Perubahan APBD TA 2024 dapat disahkan menjadi