SIDAK KOMISI A DAN C DPRD KABUPATEN SIDOARJO terkait Pagar Pembatas Perumahan Mutiara Regency
DPRD SIDOARJO-Ketua Komisi C Choirul Hidayat dan Ketua Komisi A Rizza Ali Faizin saat memimpin sidak ke lokasi perbatasan Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Selasa (14/10/2025).
Bakal Dihearing Lagi, DPRD Sidoarjo Sepakati Pembongkaran Pagar Pembatas Perumahan Mutiara Regency dan City Ditunda
Sidoarjo (republikjatim.com) - Pimpinan dan anggota Komisi C dan Komisi A DPRD Sidoarjo sepakat untuk penundaan pembongkaran pagar pembatas Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Kesepakatan itu, setelah pimpinan dan anggota Komisi C dan Komisi A DPRD Sidoarjo melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi rencana jalan tembus yang menghubungkan kedua perumahan itu.
Dalam sidak itu, baik pimpinan maupun anggota Komisi C dan Komisi A DPRD Sidoarjo menemukan sejumlah kejanggalan. Mulai dari soal sewa Tanah Khas Desa (TKD) Banjarbendo untuk fasilitas umum (Fasum) dan jalan di Permukaan Mutiara City hingga soal dugaan terlalu cepatnya turunnya surat dari Kementerian Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk penyatuan jalan itu.
Padahal, jika merujuk pada status jalan itu, bukan termasuk jalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kabupaten/kecamatan. Akan tetapi, statusnya masih merupakan jalan lingkungan yang merupakan jalan penghubung antar kedua perumahan dengan pengembang yang berbeda itu.
Selayaknya, untuk proses pembongkaran pagar ini, cukup diselesaikan hanya ditingkatan Kepala Desa (Kades) dan Bupati Sidoarjo. Akan tetapi, persoalan ini sudah melibatkan pemerintah pusat (kementerian). Selain itu juga saat ini, bakal ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.